Ketipu di Internet, Laporkan ke Stoppenipuan.com | TIPS MENCEGAH PENIPUAN ONLINE
Wednesday
Ketipu di Internet, Laporkan ke Stoppenipuan.com | TIPS MENCEGAH PENIPUAN ONLINE. Anda pernah menjadi korban penipuan jual-beli online? Mungkin saja Anda segan untuk melaporkannya ke polisi, entah karena malas atau malu, maka situs ini bisa Anda jadikan cara agar tidak ada yang menjadi korban penipuan lagi. Baca juga Ups, Gaun Aktris China Melorot hingga Payudara Menyembul | GAUN SUN FEIFEI MELOROT DI KARPET MERAH
Berdasarkan aduan korban, ia pernah melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala pada bukti sehingga proses hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli online perlu ditekankan untuk merekam data detail semua transaksi online yang dilakukan.
"Dari mulai pertama kontak, harus direkam. Kebanyakan pembeli kurang aware dengan rekam data ini," jelas pegiat ICT Watch, Arif Taufik.
Ironisnya, dari sisi regulasi, UU ITE sudah mengakomodasi soal transaksi online. Arif menyebutkan dalam Bab 5 pasal 17 sampai 22, namun orang belum banyak yang tahu soal itu.
Upaya lain yang bisa ditempuh untuk memperkuat verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Komumikasi dan Informatika. "Itu juga akan kami lakukan," tuturnya.
Zaky berpesan agar pengguna internet tidak tergiur dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dalam waktu singkat maupun tergiur dengan barang yang harganya sangat miring. Lebih baik lanjutnya, beli barang kepada orang yang sudah kenal rekam jejaknya.
"Pelaku penipuan online ada di mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang menggunakan hipnotis," pesannya.
Namun, kini Anda bisa melaporkannya ke www.stoppenipuan.com. Menurut Direktur Bukalapak.com, Achmad Zaky, yang mendirikan stoppenipuan.com, situs ini akan dijadikan sebagai pusat data dan informasi seputar penipuan online.
Pembeli yang pernah menjadi korban bisa segera mendaftarkan data si penipu. "Mulai dari nomor rekening, telepon seluler, atau alamat web ke situs ini," katanya saat konferensi pers tentang maraknya penipuan online di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Informasi yang masuk tersebut menjadi daftar hitam penjual di stoppenipuan.com. Masyarakat atau calon pembeli bisa mengecek data tersebut agar terhindar dari penipuan. “Jika ada dalam blacklist, kami sarankan untuk tidak melakukan transaksi dengan pemilik akun tersebut,” katanya.
Zaky mengatakan langkahnya untuk mendirikan stoppenipuan.com ini didasarkan pada pengalamannya melapor ke polisi. “Kami sudah melapor ke polisi tapi polisi tidak bisa melakukan tindakan apa pun, katanya mereka membutuhkan bukti,” ujar dia.
Lewat situs ini korban bisa melaporkan pelaku penipuan. Anda tinggal memasukkan nama, alamat email, kemudian memasukkan nomor rekening, situs, atau nomor telepon seluler penipu. Informasi yang Anda berikan itu akan masuk ke dalam daftar blacklist.
Di stoppenipuan ini pun Anda bisa menceritakan kronologi, hingga menjadi korban penipuan. Zaky mengaku memang tidak menerapkan verifikasi atas laporan masyarakat tersebut. “Tapi selama ini belum ada yang membantah laporan tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini Zaky mengaku sudah ribuan laporan yang masuk tentang data dan informasi pelaku penipuan online ini.
Staf edukasi dan kampanye dari ICT Watch, Arief Taufik, mengatakan dengan adanya stoppenipuan.com diharapkan masyarakat semakin sadar dan hati-hati dalam melakukan kegiatan jual-beli online. “Kita juga harus mendorong pemerintah dan aparat untuk menindak kasus penipuan online ini,” katanya.
tempointeraktif
Ketipu di Internet, Laporkan ke Stoppenipuan.com, TIPS MENCEGAH PENIPUAN ONLINE, Cara Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Online, Alamat Situs jika Menjadi Korban Penipuan Online